Sekda Pastikan Sanksi ASN Terlibat Politik
Sekda Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto --
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemkab Mukomuko dengan tegas menyatakan sikap akan menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
Terutama ASN yang terang-terangan terlibat kampanye Pemilu 2024 dengan mendukung calon legislatif baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI.
Apabila terbukti ada ASN yang terlibat politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024, Sekda Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menegaskan akan menjantuhkan sanksi teguran tertulis.
“Kita tidak melarang ASN untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun itu nanti, pada saat pencoblosan. Kalau saat ini ASN diminta fokus saja pada pekerjaannya sebagai abdi negara,’’ ujar Sekda.
BACA JUGA: Tenaga Honda Berharap Perhatian Pemkab
Dia juga mengingatkan perangkat desa, BPD dan BUMDes. ‘’Kita harapkan aparatur pemerintahan desa tidak terlibat dalam gerakan politik praktis,” tegasnya.
Sekda menambahkan, tahun 2024 itu merupakan tahun politik. Pemilihan umumu mulai dari DPRD Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI dan pemilihan presiden. Kemudian selang beberapa bulan kemudian dilanjutkan pemilihan bupati/walikota dan gubernur yang juga digekar serentak.
Maka dari itu berbagai upaya dilakukan agar Pemilu 2024 ini berjalan kondusif. Termasuk dalam bermedia sosial dan berfoto di khalayak umum.
Untuk netralitas ASN, TNI, Polri dan BUMN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 mengenai netralitas ASN. Juga Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 mengenai netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat Desa.
BACA JUGA: Belum Ada Kepastian Dana Pilkada Bertambah, NPHD Masih Diproses
“Yang pastinya kita harus bijak, baik bermedia sosial maupun berfoto. Tidak menggunakan simbol politik, seperti simbol caleg atau paslon presiden. Sebab menggunakan simbol politik bisa menjadi sebuah pelanggaran pemilu,” jelas sekda.
Mencegah memang lebih baik. Untuk itu kepada seluruh ASN dilingkup Pemkab Mukomuko diminta lebih bijak. Jangan sampai menjadi temuan yang masuk dalam kategori pelanggaran netralitas.
“Mari kita bijak, sukseskan Pemilu tanpa terlibat dalam politik praktis. Serta penyalahgunaan wewenang. Biarkan masyarakat bisa memilih dengan tenang, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tandasnya.(pir)