ASN Boleh Hadiri Kampanye dan Deklarasi Calon Bupati dan Calon Wabup
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar.-foto: dok/koranrb.id-
BENTENG, KORANRB.ID - Menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral.
Akan tetapi, Bawaslu tetap memperbolehkan seluruh ASN mengikuti kampanye dan deklarasi seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar menjelaskan ASN boleh ikut dalam kampanye sudah tertuang dalam peraturan Mendagri. Sebab ASN juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait visi dan misi para calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah 2024.
"Kalau sekedar menghadiri saja, ASN boleh mengikuti kampanye. Namun yang harus diingat, ASN tak boleh aktif apalagi berperan penting dalam kampanye tersebut. Jadi ASN hanya boleh hadir dan menyimak saja,” tegasnya.
Meski sudah ada aturan diperbolehkan untuk hadir dalam kampanye, namun Evi tetap mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Bengkulu untuk tetap bersikap netral dan tidak mendukung salah satu calon.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilkada Bengkulu Tengah, Rachmat-Tarmizi Terima Rekom Golkar dan Gerindra
BACA JUGA:Prediksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar Ke KPU Mukomuko
Hal ini ia sampaikan karena hingga saat ini masih terdapat potensi yang cukup besar terjadinya ketidaknetralan di tubuh ASN.
"Kalau potensi tidak netral, saat ini masih ada. Kami berpesan kepada seluruh ASN harus bersikap netral dan menjaga kondusifitas dan kedamaian pilkada di Kabupaten Bengkulu Tengah 2024,” ungkapnya.
Nandar juga mengingatkan kepada calon bupati dan calon wakil bupati untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye.
Seperti memasang baliho, spanduk atau stiker di fasilitas negara, baik itu di wilayah perkantoran, sekolah dan fasilitas negara lainnya.
“Kami mengingatkan dan menegaskan kepada semua balon bupati dan wakil bupati untuk tidak memasang baliho, spanduk dan stiker di fasilitas negara. Sebab semua itu melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:Sudah 9 Korban Sengatan Ubur-ubur, BPBD Larang Pengujung Dekati Bibir Pantai
BACA JUGA:September, Vaksinasi Rabies Massal Gratis Disiapkan 2.000 Dosis