18 Parpol dan 8 Balon DPD Langgar APS, Total Ada 3.514 APS Salahi Ketentuan

ALVIN/RB MELANGGAR : Beberapa APS yang saat ini terpasang di sejumlah titik di Kota Bengkulu.--

BENGKULU, KORANRB.ID – Tercatat, 3.514 alat peraga sosialisasi (APS) milik partai politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Bengkulu melanggar ketentuan. 

Yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. Tepatnya pada pasal 79 bagian 4. 

 (Bacaleg) DPRD Kota Bengkulu menjadi penyumbang terbanyak pelanggaran APS. Diikuti Bacaleg DPRD Provinsi, Bacaleg DPR-RI, dan terakhir APS yang digunakan bakal calon DPD-RI.

BACA JUGA:Istri Sudah Tiada, Suami Masih Tak Berdaya di UGD RSUD, Setengah Gelas Racun Rumput Masuk ke Tubuh

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat saat diwawancarai RB.

“Kita temukan sebanyak 3.514 APS baik bacaleg di berbagai tingkat dan caleg DPD RI melanggar aturan dan didominasi Bacaleg Kota Bengkulu,” ungkapnya.

BACA JUGA:41 Koperasi di BU Non Aktif

Sebanyak 3.514 APS ini dipastikan melanggar aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang didalamnya harusnya parpol, bacaleg dan caleg hanya boleh memuat logo-logo partai, nama partai, nama urut partai, nama dan foto calon legislatif. 

Dan yang terpenting dalam aturan, Bacaleg, Parpol, Caleg tidak boleh membuat APS yang mengandung unsur ajakan.

“Karena sesuai dengan PKPU sudah jelas, dan sangat disayangkan mereka masih melanggar aturan yang seharusnya ditaati,” ungkapnya.

BACA JUGA:Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Rahmad berharap, para pemilik APS yang sudah terlanjut didirikan dapat melakukan pencopotan agar menaati peraturan. 

Ia akan melakukan kordinasi kepada pihak penindak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk melakukan penurunan.

“Kita harapkan mereka bisa inisiatif menurunkan, untuk kelanjutannya, kami akan berkomunikasi ke pihak Satpol-PP Kota Bengkulu untuk langkah yang harus diambil,” sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan