Bantah Makan Duit BOS, Ngaku Banyak Keluar Uang Pribadi untuk Keperluan Sekolah
MENULIS: Terdakwa Ahmad Soepardi saat menulis pleidoi sebelum sidang dimulai didampingi penasihat hukumnya.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Hingga Agustus, 62 Warga Kaur Ajukan Nikah
Deden mengungkapkan, bahwa ada yang keliru dari pasal yang dituntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
“Kita secara KUHAP mencermati tuntutan jaksa dan ada hal yang membuat kami tidak bersepakat,” terang Deden.
Menurut cermatnya, untuk menuntut dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak pidana Korupi itu kurang tepat, Pasalnya dalam Pasal 2 itu memiliki salah satu unsur yaitu perbuatan melawan hukum.
“Pada perbuatan melawan hukum tersebut PH lebih menganjurkan untuk Jaksa menggunakan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terang Deden.
BACA JUGA:Lebong Hanya Kebagian 62 Sambungan Listrik Gratis Program Unggulan Pemprov Bengkulu
Kenapa pasal 3 yang lebih tepat, menurut Deden, ahwa dengan tindakan dari terdakwa itu lebih tepatnya melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Perlu juga diingat bahwa pada perkara ini terdakwa itu tidak menggunkan uang tersebut bahkan sepeserpun,” jelas Deden.
Berdasarkan fakta persidangan saat pemeriksan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa mereka tidak melakukan penelusuran uang yang menyebabkan kerugian negara itu larinya kemana.
Mereka hanya mencari selisih dari dana BOS, dan didapatilah angka Rp320 juta.
BACA JUGA:Jangan Malu Laporkan Kasus Pelecehan ke Polisi
“Melihat fakta tersebut juga kami menyimpulkan tindakani terdakwa itu belum sempurna.
Secara pandangan pidana korupsi maka seharusnya terdakwa bebas dari segala tuntutan. Jaksa cukup mengajukan keperdataan saja,” jelas Deden.
Berdasarkan uraian tersebut, maka PH dalam pleidoinya meminta untuk hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa.
Jika mau dilanjutkan perlu dipertimbangkan untuk diringankan dengan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.