Pendaftaran Bapaslon Bupati, Bawaslu Tegaskan Ini ke KPU Bengkulu Selatan
AWASI: Bawaslu Bengkulu Selatan hadir dan mengawasi penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPU Bengkulu Selatan Selasa, 27 Agustus 2024.--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID - KPU Bengkulu Selatan baru saja membuka pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan, Selasa, 27 Agustus. Pendaftaran hingga 29 Agustus 2024.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Bengkulu Selatan tegas menyampaikan kepada KPU Bengkulu Selatan agar memperlakukan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar diri diperlakukan sama.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Devisi P3S Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin SE, MAP. ‘’Setiap bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri berhak mendapatkan pelayanan yang baik oleh penyelenggara pemilu,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Bantah Makan Duit BOS, Ngaku Banyak Keluar Uang Pribadi untuk Keperluan Sekolah
BACA JUGA:Pembentukan AKD DPRD Periode 2024-2029, Target Tuntas Akhir September
Baswaslu Bengkulu Selatan memastikan melakukan pengawasan secara melekat. ‘’Kami akan hadir di KPU dan memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar mendapat perlakuan yang sama sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Sejumlah syarat dan berkas yang dimasukkan bapaslon harus diperiksa berdasarkan aturan pendaftaran Pilkada 2024.
"Imbauan sudah kami berikan ke KPU maupun parpol pengusung, pertama, menghimbau agar bakal paslon yang mendaftar untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Kedua, mengimbau KPU untuk memperlakukan sama seluruh bakal paslon yang mendaftar. Ketiga, mengimbau KPU melaksanakan tahapan pencalonan sesuai regulasi yang ada," beber Hasanudin.
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran, 4 Pasang Cabup dan Cawabup di Provinsi Bengkulu Siap Bertarung
BACA JUGA:Sukatno ! Mantan OB yang jadi Direktur Utama Tivi Berkat Ulet dan Kerja Keras
Imbauan ini menurut Hasan harus tegas. Apalagi Bengkulu Selatan dikabarkan memiliki bakal calon petahana Gusnan Mulyadi. Selain itu ada pula petahana H.Rifai Tajuddin.
Pihak Bawaslu mengawasi secara ketat pergerakan masing-masing bakal pasangan calon agar tidak melakukan pelanggaran yang akhirnya merugikan diri sendiri dan juga negara.
“Informasi ada petahana, bupati dan wakil bupati sama-sama mencalonkan diri sebagai bupati. Kami harap tidak ada perlakuan istimewa untuk ini. Semua sama dan kita awasi jangan sampai membuat pelanggaran,” ujarny.
Terpisah anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Denni Purnama SP, menurutnya pengawasan Pilkada oleh Bawaslu harus benar-benar netral dan tegas.