Awasi Proses Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Kaur Tegaskan Hal Ini

SAMPAIKAN: Hendra sampaikan imbauan kepada LO Bapaslon. RUSMANAFRIZAL/RB--

Jika sampai ditemukan dan terbukti kebenarannya, maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Apabila ASN maka akan dikenakan sanksi, bahkan bisa diberhentikan secara tidak hormat apabila kedapatan.

"Silakan bersikap bijak, boleh iring-iringan simpatisan tapi jangan membawa mereka yang diwajibkan untuk bersikap netral," tegas Hendra.

BACA JUGA:Hingga Agustus, 62 Warga Kaur Ajukan Nikah

BACA JUGA:Jangan Malu Laporkan Kasus Pelecehan ke Polisi

Selain itu, Bawaslu Kaur juga meminta agar para simpatisan pendukung Bapaslon agar tidak menyebar ujaran kebencian yang dapat memantik api perselisihan antar kelompok pendukung. 

Demi berjalannya Pilakda yang damai semua lini diminta untuk saling bekerjasama demi berjalan lancarnya pelaksanaan pesta Demokrasi Pilkada Kaur tahun 2024.

"Mari semua lini saling bekerjasama kita kawal Pilkada ini, wujudkan pemilihan yang damai, rahasia dan terbuka," ajaknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan