Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya

FASILITAS NEGARA: Kandidat Pasangan Calon (Paslon) petahana yang kembali maju dalam kontestasi politik dilarang memakai fasilitas negara. DOK/RB--

KORANRB.ID – Kandidat Pasangan Calon (Paslon) petahana yang kembali maju dalam kontestasi politik dilarang memakai fasilitas negara.

Selain itu Paslon Petahana harus menyampakian surat izin cuti selama 7 hari sebelum memasuki masa kampanye.

Seperti diketahui untuk calon kepala daerah yang kembali maju pada Pilkada 2024, yakni petahana Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Mian dan Arie Septian yang turut maju.

Ada juga, Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Sapuan dan Wasri.

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Tukar 445 LED Rusak di 150 PJU

BACA JUGA:Hingga Agustus, Realisasi Pajak Hiburan Malam Baru Rp2,2 Miliar dari Target Rp8,2 Miliar

Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma Erwin dan Gustian, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dan Hendra yang turut kembali maju.

Diketahui saat ini, telah berlangsung tahapan pendaftran bakal calon kepala daerah di KPU baik itu tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan tahapan kampanye akan berlangsung pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 mendatang.

“Iya tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan 7 hari sebelum masa kampanye berlangsung harus ajukan cuti,” tegas Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez SSTP, MSi, Rabu, 28 Agustus 2024.

Ferry mengatakan, hingga saat ini calon kepala daerah tingkat kabupaten belum mengajukan surat cuti kampanye kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

BACA JUGA:40 Pengurus Koperasi di Bengkulu Dilatih Selama 5 Hari

BACA JUGA:BKS, Fashion Lokal yang Menggambarkan Keindahan dan Budaya Bengkulu

Sedangkan untuk pengajuan cuti khusus Gubernur Bengkulu langsung disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Sampai saat ini kita belum menerima izin cuti dari Kada Kada itu, Gubernur izinnya langsung Kemendagri,” beber Ferry.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan