Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya

FASILITAS NEGARA: Kandidat Pasangan Calon (Paslon) petahana yang kembali maju dalam kontestasi politik dilarang memakai fasilitas negara. DOK/RB--

Kendati demikian, Ferry mengaku Pemprov Bengkulu telah menyurati seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait izin cuti tersebut.

Izin cuti dan larangan memakai fasilitas negara untuk kepentingan politik tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.

“Harus patuh karena ada kaidah yang mengatur,” singkat Ferry.

BACA JUGA:Tertibkan PKL Bandel, Pemkot Bentuk Tim Pelanggar Terancam Tipiring

BACA JUGA:BKS, Fashion Lokal yang Menggambarkan Keindahan dan Budaya Bengkulu

Lebih jauh, Ferry meyakini Kada yang maju lagi tersebut dipastikan bakal patuh dikarenakan sudah diingatkan sejak jauh – jauh hari.

“Kita yakin tidak aka nada pelanggaran,” harap Ferry.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan