Bongkar Pengadaan Obat, JPU Hadirkan 15 Saksi, Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
BORGOL: 7 terdakwa perkara tipikor pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko diborgol jaksa usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menyiapkan 15 saksi untuk membongkar dugaan korupsi pada perkara pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Nico, SH, MH.
Ia mengatakan pada persidangan sebelumnya saat ditanyakan Majelis Hakim, jaksa akan menghadirkan sebanyak 10 saksi namun melihat situasi dan kondisi jaksa menambah menjadi 15 saksi.
"Kemarin memang kami ingin memanggil 10 saksi, tetapi melihat situasi dan kondisi yang yang ada maka kami tambahkan 5 lagi jadi 15 yang akan kami hadirkan," ungkap Agrin pada RB, 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:3 Tsk Penganiayaan di Warung Tuak Ditangkap
BACA JUGA:Bantah Makan Duit BOS, Ngaku Banyak Keluar Uang Pribadi untuk Keperluan Sekolah
Kelima belas saksi tersebut dari para pemilik toko baik itu barang maupun obat obatan mereka akan membeberkan keterangan terkait dengan tindakan yang dilakukan 7 terdakwa.
Ketujuh terdakwa tersebut adalah mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
"Yang kita hadirkan itu dari kalangan pemilik toko yang akan membantu membongkar tindakan ke tujuh terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan obat beberapa tahun kebelakang," terang Agrin.
"Kita optimis saksi yang kita hadirkan akan memperkuat dakwaan kita serta menguatkan bukti yang ada sehingga fakta persidangan yang ada akan lebih jelas," sambung Agrin.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Warisan Rp1 Miliar, Suami Polisikan Istri
BACA JUGA:DKPTKA Dicairkan untuk Kepentingan Pribadi, Ahli Sebut Negara Rugi Rp1,6 Miliar
Sementara, Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengungkapkan bakal menyiapkan saksi ahli.
"Jika JPU menghadirkan saksi maka kami juga. Kami bakal hadirkan saksi ahli yang akan menerangkan secara regulasi hukum tindakan para terdakwa," ungkap Hotma.