Bongkar Pengadaan Obat, JPU Hadirkan 15 Saksi, Perkara Tipikor RSUD Mukomuko

BORGOL: 7 terdakwa perkara tipikor pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko diborgol jaksa usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

Pasalnya, hingga memasuki agenda pembuktian perkara ini, 7 kliennya belum mengakui dugaan perbuatan korupsi seperti yang didakwakan JPU.

“Terdakwa merasa tidak melakukan maka kami dari PH mereka akan memperjuangkan apa yang diyakini mereka,” jelas Hotma.

Ia menambahkan, para terdakwa meyakini tindakan dalam pengelolaan keuangan anggaran obat RSUD Mukomuko dilakukan sesuai aturan dan juknis yang ada.

“Itu kenapa kita lakukan pemanggilan ahli.  Menurut klien kita tindakan mereka masih pada jalur yang ada,” ungkap Hotma

Diberitakan sebelumnya bahwa Hakim Ketua Agus Hamzah, SH, MH menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa.

Penolakan eksepsi ini disampaikan Agus Hamzah dalam sidang dengan agenda putusan sela perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara TPK PNPM Air Napal Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Lengkapnya

BACA JUGA: Ikut Terseret Perkara Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua Baznas BS Tidak Dituntut Bayar Uang Pengganti

Majelis hakim membacakan putusan dengan pertimbangkan bahwa berdasarkan analisis pada berkas perkara bahwa berkas perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko tersebut sudah memenuhi unsur.

Dalam teori penyusunan berkas  dakwaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Memutuskan eksepsi yang diajukan penasihat hukum 7 terdakwa ditolak dan selanjutnya akan melanjutkan persidangan dengan agenda pengambilan keterang saksi," ungkap Agus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan