KONI Dibelit Korupsi, Pengurus Pilih Mundur

HERU/RB KEJARI: Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra didampingi Kasi Intel Nanda Hardika dan penyidik Kejari Kepahiang saat menyampaikan penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Kepahiang belum lama ini. --

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Kasus dugaan korupsi yang saat ini membelit Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang yang ditandai ditahannya AT Ketua KONI sebagai tersangka korupsi  oleh Kejaksaan, memantik kekecewaan para pengurus. 

Ketidakpercayaan terhadap AT yang diduga telah menyelewengkan dana hingga Rp163.479.279, sebagaimana perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejari Kepahiang, membuat pengurus KONI periode 2020-2024 ramai-ramai ingin mengundurkan diri.

BACA JUGA: Korupsi di Tubuh KONI, Pengembangan Olahraga Kabupaten Kepahiang Makin Terancam

Salah satu tokoh KONI Kabupaten Kepahiang yang tak ingin disebutkan namanya kepada RB, Selasa 21 November 2023 tak menampik kondisi di atas. Fenomena tersebut sebagai bentuk kekecewaan pengurus terhadap Ketua KONI Kepahiang selama ini. 

"Mulai bermunculan suara dari pengurus dan Pengcab ingin mundur dari kepengurusan KONI Kepahiang," ungkapnya. 

Jika hal ini terjadi tentu saja masa depan pengembangan olahraga, khususnya dalam hal pengembangan kelompok umur olahraga di Kabupaten Kepahiang jadi terancam. 

BACA JUGA: Dugaan Mark Up Seragam dan Perjalanan Dinas, Ketua KONI Kepahiang Ditahan

Dirinya berharap para pengurus berkepala dingin, dengan mengedepankan organisasi dan pengembangan dunia olahraga di Kabupaten Kepahiang.

"Yang dirugikan tentu saja anak-anak, pembinaan mereka kalau tidak ada organisasi bisa jalan di tempat,’’ tambahnya. 

Mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2019-2020, Edwar Samsi, SIP menyatakan cukup miris dengan kondisi yang terjadi di KONI Kepahiang saat ini. 

"Jujur, saya sangat terkejut dengan yang terjadi di KONI Kepahiang. Apalagi sebelumnya, walaupun hanya sebentar, saya juga pernah menjabat Ketua KONI Kepahiang. Kita tetap berharap KONI Kepahiang bisa bangkit dari keterpurukan ini,’’ ucapnya.

Dia berharap pengurus yang tersisa tetap menyelesaikan kewajibannya hingga berakhirnya masa tugas. Sekaligus menjadikan kasus ini, sebagai pedoman agar lebih baik lagi dalam berorganisasi dan mengembangkan dunia olahraga di Kabupaten Kepahiang. 

"Masa bakti pengurus masih tersisa sampai tahun depan. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk menjadi lebih baik ke depannya,’’ kata Edwar lagi. 

Sementara itu, Kejari Kepahiang hingga berita ini diturunkan baru menetapkan AT sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022. 

Ketua KONI Kepahiang AT terjerat kasus dugaan korupsi dengan modus melakukan kegiatan fiktif. Berdasarkan hasil audit inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang terdapat kerugian negara sebesar Rp163.479.279.

Didapatinya angka pasti kerugian negara menjadi salah satu dasar bagi penyidik kejaksaan menetapkan AT sebagai tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan. 

Diketahui, tahun anggaran 2021, KONI Kepahiang mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 350 juta dan tahun anggaran 2022 mendapat Rp 400 juta dari alokasi APBD Kabupaten Kepahiang.

Mekanisme penggunaannya diketahui, 50 persen untuk pengelolaan sekretariatan dan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kepahiang.(oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan