Sudah 1.350 Peserta Daftar Tes CPNS Pemkab Bengkulu Tengah

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si --Jeri yesprianto/rb

Pertama PPPK tersebut sudah bertugas minimal satu tahun sebagai PPPK, sejak terhitung menerima SK. 

Kemudian PPPK yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB).

Untuk mengikuti seleksi CPNS, PPPK tak harus mundur untuk mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi.

Namun apabila sudah lulus menjadi CPNS baru harus mengundrukan diri dari PPPK

BACA JUGA:Kenalkan Aksara Ulu Suku Rejang dan Batik Besurek di Ajang PPBI 2024, Ini Persiapan Putra Putri Bengkulu

“PPPK boleh mengikuti tes CPNS, namun harus memenuhi beberapa persyaratan.

Minimal sudah bertugas selama satu tahun dan sudah mendapatkan persetujuan dari PPK dan PyB,” sampainya

Kemudian syarat khusus bagi pelamar formasi tamatan SMK, pelamar wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Selanjutnya memiliki nilai di ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 8,00. 

BACA JUGA:Hp Tahan Geprek Anti Banting, OPPO A3x Layar Kuat Kelas Militer

“Khusus formasi tamatan SMK ada persyaratan khusus dna harus dilengkapi.

Apabila tak memiliki syarat khusus tersebut maka dipastikan tak akan lulud adminitrasi.

Untuk lebih lengkapnya bisa langsung masuk ke link https://sscasn.bkn.go.id,” terangnya.

Dalam kesempatan ini juga, Lipi menegaskan kepada seluruh warga Bengkulu Tengah ataupun luar Bengkulu Tengah yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNSuntuk tidak percaya kepada oknum ataupun calo yang menjanjikan kelulusan.

BACA JUGA: 35 PPPK Damkar Dapat SK Baru, Ini Pesan Bupati Gusnan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan