11 Terdakwa Geng Siap Tempur Dituntut Berbeda
TERDAKWA: Para terdakwa anak saat turun dari mobil tahanan untuk menuju ruang persidangan di PN Bengkulu, kemarin. --Fiki/RB
BACA JUGA: 81 Lakalantas, 23 Korban Meninggal Dunia
Kemudian YMY (18), SS (18) dan MDW (17) warga Kecamatan Kampung Melayu. Kemudian RTA (16) warga Kecamatan Selebar dan ARD (17) warga Kecamatan Gading Cempaka. Seluruhnya sudah putus sekolah.
Ada empat korban yang teridentifikasi polisi akibat ulah Geng Siap Tempur ini. Sementara untuk TKP curas yang diduga mereka lakukan yakni di Jalan Bumi Ayu, Jalan Gunung Bungkuk, Jalan Raden Patah, Jalan Citarum, Jalan Gedang.
Kemudian TKP lain yang belum dilaporkan korban di Jalan Pariwisata, Simpang BBS Kelurahan Pagar Dewa, Jalan Citanduy dan Simpang Empat Pantai Nusa Indah.
16 tersangka berhasil dibekuk tim gabungan Polresta Bengkulu beserta Polsek jajaran, Kamis dini hari (26/10).
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada anggota Geng Siap Tempur, geng ini baru dibentuk satu bulan terkahir.
Tidak ada syarat khusus masuk geng tersebut. Hanya rasa solidaritas dan ketertarikan. Jika ada yang tertarik dengan aksi anarkis dengan melakukan curas dan melukai korban-korban di jalanan, langsung bisa bergabung.
Sebagian pengakuan dari anggota geng Siap Tempur ini ingin menunjukkan pribadi gengnya, seperti namanya Siap Tempur.
BACA JUGA:10 Pejabat Eselon II Berpeluang Dirotasi
Diduga mereka terobsesi konten-konten gangster yang kerap ditonton di medsos.
Mereka sudah memiliki niat perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan perampasan. Dari penangkapan anggota Geng Siap Tempur, polisi mendapatkan barang bukti 1 bilah samurai hitam, 1 bilah pedang panjang, 3 buah cerulit, satu buah cambuk yang terbuat dari ekor pari, 3 buah pisau, dan 8 unit handphone, dan 14 unit sepeda motor yang digunakan oleh para terduga pelaku curas dalam melakukan aksinya.
Mereka memang menargetkan sesuatu dari aksinya, selalu dilengkapi dengan sajam, melakukan aksi curas dan melukai korbannya.
Untuk memberikan efek jera, anggota Geng Siap Tempur akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik Polresta Bengkulu akan berkoordinasi dengan Bapas Bengkulu dan pihak Kejaksaan. (eng)