Baru Golkar Sampaikan Akun Medsos ke KPU

Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan--

KEPAHIANG, KORANRB.ID  - Surat permintaan KPU Kepahiang agar segera menyampaikan akun media sosial (Medsos) tak semua Parpol merespon. Buktinya, sejak surat pemberitahuan dilayangkan, hingga berita ini diturunkan baru 1 parpol yang mengindahkan. Yakni, Partai Golkar. 

Sisanya, 12 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang tak kunjung menyampaikan. Padahal, sesuai mekanismenya akun Medsos resmi Parpol paling lambat mesti dilaporkan ke KPU Kepahiang 3 hari sebelum masa kampanye diberlakukan atau pada 25 November 2023 mendatang.

BACA JUGA: Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pemilu

Untuk diketahui, tahapan kampanye dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Metode kampanye yang diperbolehkan mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum.

Lalu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, Medos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, rapat umum, debat Pasangan Calon.

Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, sudah melayangkan surat permintaan kepada seluruh Parpol yang akan mengikuti Pemilu di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA: Polisi Hentikan Penyelidikan, Temuan Kerangka Manusia di Kebun Kopi

"Dari 13 partai di Kabupaten Kepahiang, hingga sekarang (kemarin,red) baru partai Golkar saja yang menyampaikan akun Medsosnya," ungkap Anthaka. Sesuai dengan aturan berlaku, kampanye melalui akun Medsos, wajib terdaftar di KPU Kepahiang," kata Anthaka. 

Sebagai catatan, akun Medsos baik milik Parpol maupun Calon Legislatif (Caleg) tak terdaftar di  KPU Kepahiang,  maka dapat dilakukan penindakan oleh  Bawaslu Kepahiang. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan