Dugaan Korupsi Lampu Jalan Menguat, Oknum APH Terlibat: Kades Gunung Kaya Terancam
CEK LAPANGAN: Tim Kejari Kaur saat melakukan pemeriksaan lampu jalan di Desa Gunung Kaya beberapa waktu lalu--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BINTUHAN,KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur beberapa waktu lalu melakukan pengecekan lapangan ke Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir.
Ini dilakukan setelah jaksa menemukan indikasi dugaan korupsi dalam pemasangan lampu jalan menggunakan dana desa.
Informasi yang terhimpun, menguatkan dugan korupsi setelah didapati potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:10 Tsk Diduga Terlibat Kasus Sabu dan Ganja Diamankan Polda Bengkulu, Salah Satunya Honorer
BACA JUGA:Teknisi AC Warga Kota Bengkulu Tertangkap Lagi Simpan Sabu
Dimana dari hasil pengecekan tim Kejari Kaur mendapati lampu jalan serta tiang costum yang dipasang tidak sesuai dengan harga pasaran. Ini juga mengindikasikan ada mark up (penggelembungan) harga pembelian lampu jalan.
Mirisnya lagi, didapati pihak pengadaan lampu jalan tersebut adalah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di salah satu polsek di Kabupaten Kaur.
Masih dari data yang terhimpun, diketahui bahwa harga per tiang lampu jalan antara Rp7 juta hingga Rp8 juta, namun di RAB (rancangan anggaran biaya) dicantumkan harga per tiang Rp18 juta.
Selain soal pengadaan lampu jalan beserta tiangnya, Kejari Kaur juga melakukan penyelidikan penggunaan dana desa fiktif. Berdasarkan laporan dari masyarakat, gaji prangkat desa tidak dibayarkan oleh oknum Kades.
BACA JUGA:5 Bulan Usai Penggeledahan, Penetapan Tsk Tunggu Hasil KN, Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Benteng
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Lebong Gelar Jalan Sehat
Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa mereka telah melakukan pengecekan ke lapangan, serta penggeledahan kantor desa dan rumah Kepala Desa Gunung Kaya, beberapa waktu lalu.
"Iya kita lakukan penggeledahan, ini terkait dugaan penggunaan dana desa pada kegiatan fiktif dan mark up lampu jalan," kata Bobbi, Jumat 30 Agustus 2024.
Bobby mengungkapkan saat ini dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut masih tahapan penyelidikan dan masih terus dikembangkan.