Pleidoi Mantan Ketua Baznas BS Bakal Minta Bebas Dari Tuntutan 2,5 Tahun Perkara Tipikor

JALAN: Terdakwa Mudin A. Gumay digiring oleh Jaksa yang bertugas setelah sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

“Hak terdakwa untuk melakukan pembelaan,” ungkap Hendra.

Namun dari JPU nantinya akan melihat terlebih dahulu alur kemana PH mau mengarahkan pleidoi mereka dan di sanalah JPU akan menentukan sikapnya.

“Kami akan melihat dulu apa saja alasan terdakwa dalam pledoi,” terang Hendra.

BACA JUGA: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Pengedar Diamankan Polres Bengkulu Tengah

BACA JUGA:10 Saksi Kuatkan Dakwaan Perkara Tipikor RSUD Mukomuko, JPU: Pemalsuan SPJ, Tanda Tangan Hingga Selisih Uang

Sekedar mengulas berita sebelumnya Mudin dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh JPU.

Pembacaan surat tuntutan JPU berlangsung kemarin, 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.

Dalam tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) BS yang dibacakan di muka persidangan, terdakwa Mudin A Gumay dinyakini ikut terlibat dalam perkara tipikor anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selata (BS) pada 2019 hingga 2020.

JPU membeberkan fakta persidangan dan menuntut terdakwa Mudin A Gumay dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor atau dakwaan subsidair.

Selain pidana penjara 2,5 tahun, terdakwa Mudin dikenakan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Mudin.

“Kita menuntut Mudin dengan hukuman badan saja dan tidak membebankan Mudin mengganti kerugian negara (uang pengganti, red),” jelas Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH saat dikonfirmasi RB.

Hendra menyebut berdasarkan keterangan saksi pada persidangan bahwa Mudin selama ini mengetahui tindakan terpidana Siti Farida dan berdasarkan keterangan saksi memang  Mudin ini melakukan tindakan yang tidak semestinya, seperti mencairkan bantuan berupa barang dan seharunya pencairan itu bersifat dana.

“Pada perkara ini Mudin juga turut andil,” terang Hendra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan