Sidang Adat: Kades di Kecamatan Talo Tak Terbukti Berbuat Asusila Bersama Janda 2 Anak

DUGAAN ASUSILA: Oknum kades di Kecamatan Talo saat mengikuti musyawarah adat atas dugaan berzina dengan janda--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

SELUMA,KORANRB.ID - Adanya laporan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengenai dugaan perbuatan asusila yakni perzinaan dilakukan oknum kades di Kecamatan Talo, HJ, ternyata sudah sidang adat.

Sidang adat berlangsung pada Jumat 30 Agustus 2024 lalu di Balai Desa, dihadiri pemerintah desa setempat, Badan Masyarakat Adat (BMA), BPD, Imam Masjid, Wali Nikah serta saksi dan masyarakat desa. 

Setelah mendengar keterangan dari saksi nikah dan wali nikah, serta penjelasan Imam Masjid, pernikahan antara kades dan janda anak 2 secara siri itu, sah menurut agama Islam.

BACA JUGA:Bandar Togel Desa Suka Bumi Lebong Sakti Digerebek, Polisi Amankan 28 Kertas Togel dan Uang Rp609 Ribu

BACA JUGA:Pleidoi Mantan Ketua Baznas BS Bakal Minta Bebas Dari Tuntutan 2,5 Tahun Perkara Tipikor 

Dengan sahnya nikah pasangan itu, artinya tidak dapat dituntut secara hukum adat karena perbuatan pasangan itu bukanlah perzinaan.

Berita acara musyawarah adat ditandatangani oleh Ketua BMA setempat, Wasrin diikuti anggotanya beserta seluruh peserta musyawarah adat yang hadir.

“Atas kejadian yang minggu lalu terjadi, sudah dilakukan musyawarah adat di balai desa, alhamdulillah fitnah dan tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti, lagipula saya menikah siri juga sudah disetujui oleh istri pertama saya,” papar HJ.

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Tindaklanjuti Laporan Tim Teddy-Gustianto, Terkait Dugaan Mobilisasi Massa

BACA JUGA:Warga Kelurahan Pasar Baru Gelar Pembagian Hadiah Lomba 17 Agustus, Sukatno: Kagum dengan Anak-anak

Diakuinya, ia sudah menikah siri sejak 30 Juli 2024 lalu di Pantai Desa Pasar Seluma. Prosesi ijab Kabul berlangsung khidmat, ada saksi serta wali nikah. 

Selain itu juga mengenai waktu menikah yang dinilai tidak logis karena tertulis pukul 01.00 WIB, itu hanyalah faktor kesalahan manusia. Karena yang dimaksud adalah pukul 13.00 WIB atau pukul 1 siang.

“Saya sudah diizinkan oleh kakaknya selaku wali untuk menikahi adeknya. Mengenai permasalahan waktu, itu hanya kesalahan tulis saja,” tutur HJ.

Atas kesimpangsiuran informasi ini, dia mengaku memang sedikit merasa terganggu. Namun siap menjelaskan dan menunjukkan semua fakta dan data yang ia miliki jika nantinya dimintai penjelasan oleh siapapun, termasuk Pemkab Seluma. “Insyaallah saya siap tunjukkan bukti buktinya,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan