Sidang Adat: Kades di Kecamatan Talo Tak Terbukti Berbuat Asusila Bersama Janda 2 Anak
DUGAAN ASUSILA: Oknum kades di Kecamatan Talo saat mengikuti musyawarah adat atas dugaan berzina dengan janda--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Pada Jumat 30 Agustus lalu, Kades HJ dilaporkan ke Bupati Seluma atas dugaan berzina dengan seorang janda. Hal ini diketahui pascawarga setempat melapor ke Inspektorat Kabupaten Seluma pada Jumat 30 Agustus 2024.
Ini diungkapkan tokoh masyarakat desa setempat, Sofyan (60). Ia mewakili warga menuntut agar kades diberhentikan karena sudah mencemari nama desa.
Sofyan menjelaskan bahwa laporan ini dibuat dengan sejumlah bukti kuat dan otentik, sehingga bukan mengada ngada apalagi dibuat karena ada unsur ketidaksukaan.
BACA JUGA:Digerebek Bersama Janda 2 Anak, Kades Dilaporkan ke Bupati Seluma dan Inspektorat
BACA JUGA:Usai Daftar, Dua Paslon Cakada Seluma Jalani Pemeriksaan Jasmani dan Rohani
“Semuanya sudah kita datangi, pertama Kantor Bupati Seluma, kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terakhir Inspektorat Kabupaten Seluma. Ini murni atas desakan warga yang menuntut agar kadesnya segera diberhentikan,” sampai Sofyan.
Diungkapkan Sofyan, puncak amarah warga terjadi usai kades digerebek ketika kedapatan berduaan di dalam kamar rumah janda anak 2, Kamis malam 22 Agustus lalu.
Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim melalui Irban II Supran mengaku tetap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Rencananya pekan depan, Inspektorat akan memintai klarifikasi langsung dengan oknum kades yang bersangkutan, dan beberapa orang terkait lainnya dalam laporan ini.
"Sesuai arahan dari pak Inspektur, surat ini kita terima dan tindaklanjuti. Pekan depan semua yang terlibat akan kita klarifiksi, termasuk kades,” sebut Supran