UMK 2024 Naik Rp 91.613
UPAH: Dewan Pengupahan Kabupaten Benteng rapat membahas besaran UMK Kabupaten Benteng tahun 2024.--
BENTENG, KORANRB.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Benteng tahun 2024 ditetapkan naik sebesar Rp 91.613 atau 3,67 persen. Penetapan UMK ini berdasarkan hasil Dewan Pengupahan Benteng, Rabu (22/11).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng, Tarmizi menjelaskan tahun ini UMK Kabupaten Benteng sebesar Rp 2.494.915. Dengan adanya kenaikan sebesar Rp 91.613, besaran UMK Benteng tahun 2024 menjadi Rp 2.586.529.
“Pembahasan UMK berjalan dengan cukup alot. Hal biasa apabila terjadi perbedaan pendapat dalam rapat. Namun hasil akhirnya sudah disepakati dan ditetapkan bersama,” katanya.
Tarmizi menegaskan penerapam UMK ini mulai berlaku pada Januari 2024. Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Benteng bisa menerapkan dan mematuhi UMK yang sudah ditetapkan. Dengan menerapkan UMK yang sudah ditetapkan, maka perusahaan bisa mensejahterakan para pekerjanya.
BACA JUGA:Minibus Masuk Jurang di Bukit Liku 9 Benteng, Kasat Lantas : Masih Proses Evakuasi
"Kami meminta kepada semua perusahaan di Benteng bisa mematuhi besaran UMK yang sudah ditetapkan. Ini sebagai upaya mensejahterakan para pekerja," tegasnya.
Setelah rapat ini selesai, hasil keputusan Dewan Pengupahan akan mempersiapkan seluruh administrasi untuk nantinya ditandatangani Pj Bupati Benteng. Setelah ditandatangani Pj Bupati, maka akan langsung diserahkan ke Pemprov untuk di SK-kan oleh Gubernur Bengkulu.
“Akan segera kita proses semua adminitrasinya, agar kenaikan UMK ini bisa bisa di SK-kan secara resmi,” tutup Tarmizi.(jee)