Surati Perusahaan, Disnakertrans Bengkulu Utara Buat Posko Pengaduan THR

FOTO: Satrino--

KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara menyurati seluruh perusahaan swasta di Bengkulu Utara.

Hal ini terkait dengan kewajiban membayarkan tunjangan hari raya pada karawannya menjelang Idul Fitri mendatang. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Satrino, M.Pd menerangkan jika ia mengingatkan seluruh perusahaan harus mematuhi aturan tentang pembayaran tunjangan hari raya.

Sehingga seluruh perusahaan diminta melakukan pembayaran paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. 

BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2026, Pemkab Bawa Aspirasi Perbaikan Jalan ke Pemprov Bengkulu

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Siapkan THR PNS dan PPPK hingga Rp45 Miliar 

“Besarannya juga harus jelas dan sudah diatur oleh pemerintah, maka kami mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar hak karyawan tersebut,” terangnya.

Ia menyampaikan jika tunjangan hari raya adalah hak karyawan dan memang sudah diatur oleh Undang-undang. 

Pemerintah juga sudah menetapkan jadwal pembayaran tunjangan hari raya tersebut. 

“Tentunya kita akan memberikan sanski pada perusahaan yang memang sengaja menunda atau tidak membayarkan tunjangan hari raya tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Data 177 KUB dan 9 Koperasi Nelayan Aktif, Terbanyak di Kota Mukomuko

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober Tahun Ini, BKPSDM Kebut Penerbitan NIP

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara juga akan membuka posko pengaduan jika ada karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya hingga masa libur idul Fitri mendatang. 

Jika ada laporan dari tenaga kerja, maka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan melakukan pemanggilan pada perusahaann untuk mengklarifikasi laporan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan