14 Desa di Rejang Lebong Dinobatkan Menjadi Desa Mandiri

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP.-foto: dok/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan peningkatan signifikan dalam jumlah desa mandiri di wilayah kabupaten ini pada tahun 2024.

Sebanyak 14 desa dari total 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong kini berstatus desa mandiri. Pencapaian ini mencerminkan kemajuan besar dalam upaya pemerintah daerah untuk memberdayakan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di pedesaan.

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP bahwa desa mandiri adalah desa yang memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya secara efektif dan mandiri dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, tata kelola administrasi, serta pengelolaan data dan anggaran.

Desa yang berstatus mandiri tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, tetapi juga berperan sebagai motor penggerak pembangunan di tingkat desa. 

“Status ini diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan penilaian terhadap kinerja desa serta pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) yang dilakukan setiap tahun,” ungkap Suradi.

BACA JUGA:Penting! Jalan Lintas Curup - Lebong Akan Dilakukan Buka Tutup, Mulai Besok Selasa, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Sedang Terima SK Perpanjangan Jabatan, Mobil Kades di Bengkulu Tengah Terbakar

Ia mengatakan, IDM adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai kemajuan pembangunan desa melalui tiga dimensi utama, yaitu

Indeks Ketahanan Sosial yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan keberdayaan sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi yang menilai kemampuan desa dalam menciptakan lapangan kerja, mengelola sumber daya alam, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta Indeks Ketahanan Ekologi yang melihat bagaimana desa mengelola lingkungan dan sumber daya alamnya secara berkelanjutan.

“Dengan status desa mandiri, sebuah desa dianggap telah mencapai tingkat kemandirian yang tinggi dalam ketiga dimensi tersebut. Desa-desa ini diharapkan mampu menjadi contoh dan acuan bagi desa-desa lainnya dalam hal tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa,” bebernya.

Ia mengatakan, pada tahun 2024, Kabupaten Rejang Lebong mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah desa mandiri, dengan penambahan delapan desa baru yang menyandang status tersebut.

Suradi mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan desa.

BACA JUGA:Tes Kesehatan 4 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Rampung

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Jasmani di RSMY, Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Erwin-Jonaidi Optimis Hasilnya Alap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan