Inventarisir Aset Mobnas, Cek Kesesuaian Penggunaan

MOBNAS: Mobnas pejabat yang terparkir di lingkungan kantor Bupati Rejang Lebong.--

CURUP, KORANRB.ID – Jelang akhir tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan melakukan inventarisir aset dan bertindak tegas terkait penggunaan aset kendaraan dinas diluar peruntukkannya. Pengelolaan aset kendaraan dinas ini, dalam beberapa tahun terakhir selalu menjadi catatan dari audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE menjelaskan inventarisir aset yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong ini melalui instansi pengelola dan pendataan aset dalam hal ini sesuai dengan peraturan yang biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pemkab melalui instansi terkait dapat melakukan penataan dan penertiban penggunaan kendaraan dinas milik daerah yang berada pada perangkat daerah, baik yang digunakan oleh aparatur sipil negara aktif atau pihak lain yang tidak sesuai peruntukkannya.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah ialah hanya pejabat eselon dapat menggunakan kendaraan dinas, jika tidak sesuai dengan peruntukkannya maka akan ditertibkan. Sementara aturan inventarisir dilakukan setiap 5 tahun sekali," jelas Andy.

BACA JUGA:Turnamen Bola Voli Kapolda Cup dan Memperebutkan Piala Gub Digelar

Menurut Andy, ketentuan penggunaan mobil kendaraan dinas mulai dari pejabat eselon IIa yakni Sekretaris Daerah, IIb kepala OPD, IIIa Sekretaris OPD, kantor dan badan, IIIb Kabid dan Kabag pada OPD, mobil dinas yang digunakan ditentukan dengan cc mobil tertentu. Kemudian, bagi pejabat eselon IV menggunakan motor kendaraan dinas.

"Namun, ada pejabat eselon IV yang menggunakan mobil seperti camat dan beberapa pejabat yang ada di instansi, ketentuannya ialah jika pejabat tersebut memiliki mobilitas tinggi pada pelayanannya dan merupakan pertimbangan kepala OPD dan Pemkab yang memberikan SK penggunaan randis," tambah Andy.

BACA JUGA:IKD Terganjal Regulasi, Perlu Landasan Hukum

Di sisi lain, jika ada ASN yang tidak sesuai kewenangannya menggunakan mobil kendaraan dinas, OPD terkait dapat melaporkannya pada BKD Kabupaten Kepahiang sebagai instansi pengelolaan dan pendataan aset daerah untuk menindaklanjutinya, serta melakukan penelusuran penggunaan kendaraan dinas tersebut.

"OPD silakan lapor terkait penyalahgunaan kewenangan mobnas oleh ASN-nya kepada kita. Kita akan segera lakukan tindaklanjut untuk menertibkannya," tegas Andy.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan