Nambang Tanpa Izin di Tanah Sendiri, Warga Curup Timur Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya
TERTUNDUK: Tersangka MF (30) warga Kabupaten Rejang Lebong nampak menghadap ke belakang saat konfrensi pers. WEST JER TOURINDO/RB--
“Jadi mulanya CV Seguring Putra Jaya mengurus izin melakukan penambangan di suatu lahan milik MF beserta 2 orang temannya pada 2022, kemudian pada Mei 2023 izin tersebut keluar. Sebelum izin keluar MF sudah melakukan penambangan dan itu jelas dilarang,” jelas Rangga.
Berdasarkan tindakan MF tersebut personel Subdit Tipidter Polda Bengkulu melakukan penangkapan.
Dari penelusuran bahwa operasi penambangan tersebut diduga dikoordinir MF, MF yang memiliki excavator hingga kendaran pendukung lainnya.
BACA JUGA:Pleidoi Mantan Ketua Baznas BS Bakal Minta Bebas Dari Tuntutan 2,5 Tahun Perkara Tipikor
“Tersanga ini kita pastikan tunggal dan alat-alat di TKP milik dia semua dan alat di TKP sudah kita sita dan dijadikan barang bukti,” terang Rangga.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit ekskavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp1.050.000.