Mahasiswa Tersangka Penusukan di Halaman Masjid Diringkus
DIRINGKUS: Tersangka kasus penganiayaan diringkus Satreskrim Polres Kaur.--Istimewa
BACA JUGA:Tim Hukum Rohidin-Meriani Sampaikan Surat Kontra ke KPU Provinsi Bengkulu, Ini Poin Pentingnya
Dikenakan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Polres Kaur akan rutin melakukan razia atau patroli untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Perkara Sajam ini harus menjadi perhatian, berkaca dengan kejadian di Bengkulu Selatan beberapa waktu yang lalu dua orang pemuda meregang nyawa akibat penganiayaan menggunakan Sajam.
"Patroli penyakit masyarakat akan rutin kita lakukan, mencegah kejadian serupa terjadi lagi," pungkas Kasat Reskrim.