Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Retribusi TKA

Marjek Ravilo--

HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – Kejari Benteng mengembalikan berkas tahap pertama tersangka EE yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019. Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi kembali (P19).

Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH menjelaskan pihaknya telah mempelajari dan meneliti berkas tahap pertama tersebut. Hal itu untuk melihat apakah sudah memenuhi syarat formal maupun materil atau belum.

BACA JUGA:Adu Kuat Menuju Istana ; Ganjar - Mahfud Sosok Komplet, Gibran Rangkul Pemilih Muda, Amin Basis Massa Merata

“Tim kita sudah meneliti berkas tahap pertama yang disampaikan penyidik Polres Benteng. Berkas perkara sudah kita kembalikan ke penyidik Polres Benteng untuk dilengkapi kembali. Kita juga sudah memberikan petunjuk agar segera dilengkapi oleh penyidik Polres Benteng,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim Polres, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom membenarkan berkas perkara tahap pertama tersangka EE sudah ditindaklanjuti oleh Jaksa dan sudah dikembalikan ke penyidik.

BACA JUGA:Polemik Nama Calon Pj Sekda, Pemkot Bakal Usul Kembali Nama Medy

“Berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi lagi. Ada beberapa petunjuk yang disampaikan jaksa peneliti. Terkait P19 ini sudah kami koordinasikan dengan jaksa dan akan segera kita lengkapi kekurangannya,” jelas Wahyu.

Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Benteng telah menetapkan EE sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi TKA 2018-2019. Bahkan untuk kerugian negara (KN) dalam kasus ini sudah ditetapkan sebesar Rp 1,6 miliar. “Selain itu, penyidik juga sedang melakukan penyelidikan terkait pembagian hasil korupsi tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Kakek Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

Sementaa itu, saat ini penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Benteng juga sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi TKA 2016-2017. Semua alat bukti untuk memperkuat kasus tersebut terus dikumpulkan dan akan segera ditetapkan tersangka.

“Untuk KN pada dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2016-2017 ini sebesar Rp 1,1 milliar. Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA tahun 2016-2017 ini kemungkinan berbeda tersangkanya dengan yang dugaan tindak pidana korupsi 2018-2019,” beber Wahyu.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan