32 Unit RTLH di Lebong Akan Direnovasi Bulan ini

RENOVASI: Kadis Perkim Lebong, Epan Gustanto memastikan 32 unit rumah di Lebong akan mulai di renovasi bulan ini--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID – Sesuai data, ada 32 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebong akan menerima program bedah atau renovasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bulan ini.

Ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, Selasa, 3 September 2024. Saat ini masih menunggu petunjuk dari Bupati Lebong, melakukan renovasi 32 unit RTLH menjadi rumah layak huni.

“Sudah kami sampaikan ke pimpinan (Bupati, red) bagaimana selanjutnya, sehingga nanti proses realisasi di lapangan bisa berjalan dengan baik,” ujar Epan.

BACA JUGA:Krisis Air Bersih Mengancam, PDAM Siapkan 2 Truk Tanki Air

BACA JUGA:Membludak, Pendaftar CPNS Kabupaten Lebong Sudah Capai 5.500 Pelamar, 3 September Berakhir

Diterangkan Epan, tahun ini Pemkab Lebong baru bisa mengakomodir sebanyak 32 unit. Karena, anggaran yang tersedia untuk program renovasi RTLH ini, di angka Rp1,3 miliar. “Kita menyesuaikan dengan anggaran yang ada saat ini,” ucapnya.

Epan memastikan, tahun depan, program renovasi RTLH di Kabupaten Lebong akan tetap berjalan. Sehingga, proposal yang belum terakomodir bisa diakomodir di tahun-tahun berikutnya.

“Program ini akan kita jalan setiap tahun. Keinginan kita, semua rumah masyarakat Lebong bisa masuk dalam katagori layak huni,” tuturnya.

Untuk di ketahui, pada program renovasi RTLH tahun ini, Dinas Perkim menerima 478 proposal.

BACA JUGA:Pemprov Belum Terima Surat Izin Cuti Bupati Mukomuko

BACA JUGA:3 Nama Calon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Dikirim ke DPP Partai Golkar, Bakal Ada Tambahan 1 Calon Lagi

Dari 478 proposal itu, di seleksi akhirnya 32 proposal atau 32 unit rumah yang memang benar-benar tak layak huni untuk di renovasi tahun ini.

Beberapa persyaratan mendapat program ini, minimal pemilik RTLH sudah menikah selama 10 tahun. Juga masuk dalam data keluarga tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Serta sudah memiliki tanah pribadi untuk lokasi pembangunan rumah.

‘’Sisa proposal yang belum di terima tahun ini, akan diseleksi kembali di tahun depan,’’ pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan