Dewan Dukung Bentuk Dewan Pengupahan

PARIPURNA: DPRD Seluma menggelar rapat paripuna beberapa waktu lalu.--

SELUMA, KORANRB.ID - Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos mendukung terbentuknya Dewan Pengupahan di Kabupaten Seluma. Hal ini merupakan bentuk kepedulian terhadap para pekerja dan buruh di Kabupaten Seluma agar mendapatkan nilai upah yang sesuai, dan bahkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.

Terlebih lagi dalam beberapa tahun ke depan, akan banyak buruh yang bekerja di Kabupaten Seluma, seiring dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Kabupaten Seluma.

"Kesejahteraan para pekerja/buruh tentunya menjadi pertimbangan, jika ingin perusahaan lebih maju. Tentunya para pekerja harus diberikan upah yang layak," ujar Nofi.

BACA JUGA:Perjuangkan Investasi Rel Kereta Api Bengkulu

Nofi mengatakan jika memang diusulkan oleh eksekutif, tentunya DPRD Seluma akan membantu menganggarkannya. Namun hingga saat ini belum ada usulan yang masuk, dan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sepertinya belum ada membahas terkait anggaran yang diperlukan untuk membentuk dan mengakomodir Dewan Pengupahan.

"Pada intinya kami siap membantu, namun tergantung juga pada eksekutifnya (Pemkab, red). Jika tidak ada upaya dari mereka, bagaimana mau disetujui," jelas Nofi.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Rosdiana belum dapat berkomentar terkait wacana pembentukan Dewan Pengupahan. Namun dikatakannya, untuk tahun 2024, buruh/pekerja di Seluma akan mengikuti upah sesuai dengan UMP.

"Untuk Dewan Pengupahan, nanti akan dibahas," ujar Rosdiana.

BACA JUGA:Tim Gabungan Imigrasi Amankan 22 Buronan Internasional

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, SH menyarankan agar Pemkab Seluma melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dapat segera membentuk Dewan Pengupahan di Kabupaten Seluma.

Menurut Aizan, naiknya UMP berpengaruh besar dengan adanya Dewan Pengupahan, maka hal itu juga harus dilakukan di tingkat kabupaten. Jika ada Dewan Pengupahan kabupaten, maka daerah tidak hanya bergantung dan mengikuti UMP, karena buruh daerah akan mendapatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tentunya lebih tinggi dari UMP.

"Saya rasa Pemkab Seluma harus tegas, jika memang ingin memperjuangkan nasib buruh sebaiknya jangan hanya mengikuti standar UMP. Mereka bisa membentuk Dewan Pengupahan agar dapat menentukan UMK sendiri yang nilainya lebih tinggi," tegas Aizan.

Lanjut Aizan, pihaknya sudah kerap kali memberikan masukan kepada pejabat daerah saat melakukan rapat di tingkat provinsi. Namun hingga saat ini baru ada empat daerah yang memiliki Dewan Pengupahan. Yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.

Untuk membentuk Dewan Pengupahan, setidaknya ada 3 unsur yang dilibatkan dan menjadi kunci, yakni perwakilan dari pengusaha, dari buruh/pekerja dan dari Pemkab Seluma. Pemkab Seluma selaku pemegang kendali harus segera membentuknya jika ingin menetapkan UMK.(zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan