Panggil 8 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, Bobbi: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tsk Baru

Sampaikan: Kasi Pidsus sampaikan progres, penyidikan kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan. RUSMANAFRIZAL/RB--

Hal ini untuk bisa mengulik siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pasar Inpres. 

Apalagi, dari data yang ditemukan juga didapati aliran uang yang masuk ke Kepala Daerah Kabupaten Kaur.

"Sekarang masih kita lakukan pengembangan, kemungkinan juga akan banyak fakta baru yang akan ditemukan nanti," terang Bobbi.

BACA JUGA: Nambang Tanpa Izin di Tanah Sendiri, Warga Curup Timur Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

BACA JUGA:Minta Bebas dan Pemulihan Nama, Ini Dasar Pleidoi Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Perkara Tipikor ZIS

Sekedar mengingatkan, dalam kasus korupsi ini Kejari Kaur telah menetaokan sebanyak 5 orang tersangka, yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.

Dari hasil penyidikan, adapun modus yang dilakukan kelima tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek Pasar Inpres ini adalah dengan cara melakukan sistem pinjam pakai perusahaan.

AG selaku KPA meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan pasar Inpres Bintuhan dengan komitmen fee  5 persen untuk AG.

Setuju dengan permintaan AG, saudara SD langsung meminjam CV. SYB yang merupakan milik ML dengan perjanjian komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak.

Karena tidak memiliki, kemampuan untuk menyusun dan mengatur dokumen penawaran keduanya langsung menghubungi TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.

Lalu dibuatlah dokumen penawaran yang tidak sesuai yaitu tentang personil inti dan peralatan utama. CV SYB berhasil mendapatkan, proyek Pasar Inpres Bintuhan juga tanpa harus melalui evaluasi terlebih dahulu.

Proyek Pasar Inpres Bintuhan sendiri menelan anggaran kurang lebih 2,6 miliar untuk pembangunannya. Dengan anggaran yang cukup besar para tersangka, mengatur tender pengerjaan yang tidak sesuai sehingga menyebabkan kerugian negara dan melawan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan