Masuk Tahap Akhir, Kejari Seluma Tunggu Hasil KJPP Pengusutan Tukar Guling Lahan

TUKAR GULING: Jaksa Kejari Seluma kembali melanjutkan proses pengusutan kasus tukar guling lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi pada tahun 2008 lalu. DOK/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma kembali melanjutkan proses pengusutan kasus tukar guling lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi pada tahun 2008 lalu. 

Saat ini diakui jaksa pengusutannya sudah memasuki tahap akhir, yakni menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengenai objek lahan yang ditukar gulingkan.

Seperti yang diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

Pada Selasa 3 September lalu, Jaksa mendampingi KJPP dari Jakarta untuk menentukan nilai dari lahan di Kelurahan Sembayat.

BACA JUGA:Panggil 8 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan, Bobbi: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tsk Baru

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Warning Pemilik Warem

Lahan ini diketahui dulunya merupakan milik Pemkab Seluma yang ditukar gulingkan dengan lahan milik Murman Effeni di Kawasan Pematang Aur, yang saat ini menjadi komplek perkantoran Pemkab Seluma.

“Hingga saat ini penyidikan masih terus kita dalami dan mulai memasuki masa penghujungnya, Selasa lalu sudah kita dampingi tim dari KJPP untuk mengukur nilai lahan di Kelurahan Sembayat, hasil ini tentu akan berpengaruh terhadap pengusutan ini,” papar Ghufroni.

Diakui Ghufroni, saat melakukan pengecekan lahan, ia mengundang kedua belah pihak, yakni Pemkab Seluma dan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi selaku pemilik lahan.

Namun hanya Pemkab Seluma dan Kantor Pertanahan yang hadir.

BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMKIT Al-Malik, JPU Tetap Pada Tuntutan

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pungli KIR, Ketua Regu Dituntut Paling Tinggi

“Setelah ini kita juga akan mengundang tim auditor untuk membantu proses penyidikan agar dapat menetapkan dengan jelas kerugian negara dalam kasus ini,” imbuh Ghufroni.

Hingga saat ini, jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 80 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan