3 Diduga Pengedar Ditangkap, Edar Sabu di Taman Remaja Kota Bengkulu, Segini Barang Buktinya

PENGEDAR: 3 tersangka berbaju orange diduga pengedar ganja dan sabu yang ditangkap BNNP Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

“Kita amankan pertama AG kemudian tim lakukan pendalaman dan didapatilah infotmasi barang tersebut di dapanya dari temannya di Kebun Tebeng,” terang Muhammad.

Kemudian personel BNNP Bengkulu langsung bergerak menuju kediaman DH di Kelurahan Kebun Tebeng dan berhasil mengamankan beserta barang bukti yang disimpannya di dalam lemari pakaian.

"Mereka mengaku, belum lama melancarkan bisnis peredaran narkoba ini," Muhammad.

BACA JUGA:Kemenag Fasilitas 1.534 Pelaku UMKM di Bengkulu Utara Dapat Sertifikat Halal

BACA JUGA: Kabur ke Lahat, Ayah dan Anak Jadi Tsk Penusukan Pengunjung Warung Tuak Jalan Bangka Kota Bengkulu

Saat dilanjutkan penyelidikan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari wilayah Sumatera Selatan. Keduanya memperoleh barang haram tersebut dengan cara langsung mengambil ke lokasi.

"Mereka ini akhirnya mengakui, barang didapat dari seseorang yang saat ini informasi berada di Sumatera Selatan dan masih dalam pengejaran kita," terang Muhammad.

Kemudian 2 hari berikutnya tepatnya pada 28 Agustus 2024 personel BNNP Bengkulu melakukan pencarian dengan target berbeda.

“Kita mendaptkan laporan dari masyarakat bahwa daerah Taman Remaja sering dilakukan transaksi,” jelas Muhammad.

Berbekal itulah tim melakukan pendalaman dan berhasil melakukan menangkapan terhadap RR, warga Jalan Museum, Kelurahan Tanah Patah, di tangan RR di temukan 4 paket kecil diduga sabu dengan berat 0,94 gram.

“Setelah dilakukan penangkapan didapatilah sabu yang di tempel RR di dinding Taman Remaja, setelah itu tim lakukan pendalaman dengan pergi ke rumanya,” terang Muhammad.

Ia melanjutkan di kontrakan RR turut dilakukan penggeledahan dan didapailah 76 paket sabu dnegan berat keseluruhan 42,09 gram serta barang bukti lainnya.

Dan 3 tiga tersangka terancam dengan pasal yang berbeda.

“2 tersangka AD dan DH terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 sampai 12 tahun, dan tersangka RR terancama kurungan penjara 5 hingga 20 tahun,” tutup Muhammad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan