Skor MCP 57, Pemkab Seluma Wajib Evaluasi

EVALUASI: Pemkab Seluma membahas evaluasi skor MCP.--

SELUMA, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Rabu (22/11) menggelar rapat evaluasi percepatan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Bupati Seluma. Hal ini dikarenakan nilai sementara, Pemkab Seluma mendapatkan skor MCP sebesar 57.

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si menjelaskan meskipun skor tersebut masih cukup rendah, namun Pemkab Seluma masih optimis untuk meningkatkannya, karena masih ada kemungkinan waktu perbaikan tersisa hingga akhir tahun 2023. 

Terlebih lagi skor sementara tersebut masih tertinggi ke empat dari Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu. "Ini baru perolehan sementara dan kami optimis akan meningkat, lagi pula saat ini posisinya masih tertinggi ke empat se Provinsi Bengkulu," beber Sekda.

BACA JUGA:Perjuangkan Investasi Rel Kereta Api Bengkulu

Lanjut Sekda, ia optimis tahun 2023 ini Kabupaten Seluma akan meraih posisi tiga besar tertinggi se-Provinsi Bengkulu. Ada beberapa faktor yang dilakukan perbaikan, diantaranya yakni rencana kerja pada tahun 2024, perencanaan barang dan jasa, evaluasi manajemen ASN hingga evaluasi manajemen Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Termasuk juga laporan yang belum disampaikan akan diselesaikan agar skor MCP bisa meningkat.

Dalam kegiatan yang mengundang seluruh kepala OPD jajaran Pemkab Seluma ini, Sekda juga menyampaikan agar pengadaan barang dan jasa seluruh OPD harus aktif terkait kebutuhan dan langsung diupload di Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ). "Sehingga semua kebutuhan dapat terinput, hal ini juga berpengaruh terhadap kenaikan skor MCP," ujarnya.

Terpisah, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan (Kasatgas Korgah) KPK Wilayah, Maruli Tua Manurung mengatakan untuk Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK memberikan tiga catatan penting yang harus diperbaiki. Yakni pertama meningkatkan dan memperbanyak SDM di Inspektorat Kabupaten Seluma agar lebih maksimal dalam bertindak, karena Inspektorat merupakan 'KPK' di tingkat Kabupaten.

BACA JUGA:KPU Siapkan TPS Ramah untuk 994 Disabilitas

Kedua, terkait penyalahgunaan anggaran dinas yang ditemukan oleh BPK RI juga harus didalami dan ditindak tegas, bukan hanya mengembalikan kerugian negara tapi harus diberikan sanksi disiplin.

Ketiga, memperkuat pembelian barang dan jasa (PBJ), diharapkan semuanya harus menggunakan e-purchasing lokal agar semuanya lebih transparan dan lebih optimal. Sehingga vendor dan UMKM lokal dapat mengakses e-purchasing dengan mudah dan banyak. "Diharapkan dengan diperbaiki tiga catatan ini, maka skor MCP dapat meningkat," tegas Maruli.(zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan