Jangan Tertipu, Di Kaur Hanya Ada 9 Perusahaan Penyalur PMI
Endy Yurizar, SP--
KORANRB.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur saat ini mencatat ada 9 perusahaan yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak 9 perusahaan ini, juga telah terdaftar resmi dan dinyatakan legal.
"Jadi masyarakat yang ingin menjadi TKI harus mengecek dulu ke Disnakertrans perusahaan tersebut jangan sampai tertipu," terang Kepala Disnakertrans Kabupaten Kaur Endy Yurizar, SP, Rabu (22/11).
BACA JUGA:Besaran UMK Kepahiang, Disnakertrans Tunggu Keputusan Provinsi Bengkulu
Disampaikan Endi, 9 perusahaan tersebut sudah melakukan rekomendasi ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Artinya, 9 perusahaan tersebut dinyatakan legal, ataupun sudah terdaftar secara badan hukum untuk memberangkatkan PMI asal Kabupaten Kaur ke luar negeri.
"9 perusahaan ini juga telah tergabung di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," jelasnya.
BACA JUGA:MTQ Kabupaten Kaur Diikuti Ratusan Peserta
Adapun nama 9 perusahaan di Kabupaten Kaur yang telah terdaftar secara legal tersebut yakni, PT. Genta Karya Sejahtera, PT. Maharini Tri Utama Mandiri, PT. Mekarjaya Wanayasa Putera, PT Mulia Laksana Sejahtera, PT. Multi Lintas Buana Raya, PT. New Comer, PT Pademangan Semesta Lestari, PT Lintas Cakrawala Buana.
"Jadi nama-nama perusahaan ini dapat menjadi acuan bagi warga Kabupaten Kaur. Kalau ada nama perusahaan selain ini, di Kabupaten Kaur artinya perusahaan tersebut ilegal," terang Endi.
BACA JUGA:Pengurus MUI Kaur Dikukuhkan
Lanjut Endi, terhitung dari bulan Januari hingga Bulan Juli lalu, Disnaker mencatat, sudah 27 orang warga Kabupaten Kaur yang diberangkatkan ke luar negeri oleh 9 perusahaan tersebut. Rata-rata para pekerja migran yang berangkat tersebut pergi ke Negara Malaysia dan Taiwan.
"Paling banyak ke Malaysia, soalnya kalau ke sana mungkin mereka lebih mudah untuk memahami bahasanya," pungkas Endi. (cil)