Besaran UMK Kepahiang, Disnakertrans Tunggu Keputusan Provinsi Bengkulu

--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Rancangan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 saat ini tengah digodok. Di Provinsi Bengkulu diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Dinakertrans) Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan pembahasan penetapan 2024.

Sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, penetapan dan pengumuman UMP tingkat provinsi ditenggat 21 November 2023, sedangkan dan UMP tingkat kabupaten/kota paling pada 30 November 2023. 

BACA JUGA:Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 15 Persen, Deadline Penetapan UMP 21 November, UMK 30 November

Terkait rancangan kenaikan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mendorong UMP 2024 mengalami kenaikan 10 hingga 15 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2,4 juta. 

Di Kabupaten Kepahiang, Kepala Disnaker Kepahiang A Gani S.Sos mengaku pihaknya akan melihat terlebih dahulu melihat berapa besaran UMP tingkat provinsi untuk kemudian diterapkan di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:SPSI Ajukan Kenaikan UMP Bengkulu Hingga 15 Persen, Edwar: Tak Ada Alasan Tidak Naik

"Untuk di kabupaten, pastinya kita akan mengacu pada berapa yang sudah ditetapkan provinsi," kata Gani. Disampaikan, untuk memutuskan berapa UMK Kepahiang 2024 berdasarkan kajian dari tim. 

"Sampai saat ini, kita masih menunggu petunjuk," singkat Gani.

Diketahui, Penetapan kenaikan UMP tahun 2024 ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023. Juga mempertimbangkan berbagai variabel seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya. 

BACA JUGA:Buruan Daftar! Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Ditutup 20 November

Dari penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Tak hanya itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, telah meminta kenaikan upah minimum di daerah. (oce)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan