Gubernur: Penghapusan Honorer Harus Lihat Kemampuan Keuangan Negara

LANTIK: 570 PPPK saat dilantik oleh Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.

Menindaklanjuti Rapat Kerja, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir November 2024, Bayar Pajak Masih Rendah di Bengkulu

BACA JUGA:Pembentukan AKD dan Tatib Dewan Ditargetkan Rampung Bulan ini

“Iya kita sangat mendukung, penghapusan honorer ini. Namun itu harus dilihat dari kemampuan keuangan negara,” ungkap Rohidin, Kamis, 5 September 2024.

Rohidin juga menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah beberapa kali bersurat untuk mendukung hal tersebut.

“Kita sudah beberapa kali bersurat tentang penghapusan ini,” terang Rohidin. (

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan