Uang Rp38 Juta Diduga Hilang Bisa Jadi Petunjuk Seret Pihak Lain, Perkara Tipikor RSUD Mukomuko

BORGOL: Tampak terdakwa diborgol jaksa yang bertugas usai menjalani persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

Kemudian hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Gugur selaku Direktur saat itu. "Ya itu benar," terang Tugur.

Selain tindakan mark up pada SPJ pembayaran di setiap sektor juga turut disampaikan oleh saksi Pejabat Pengadaan RSUD Mukomuko  periode 2017-2021, Dian eka Wati bahwa ada pembelian perabotan rumah sakit yang SPJ-nya tidak ditanda tangani. 

"Tidak pernah tanda tangan," ungkap Dian.

JPU Kejari Mukomuko, Agrin Nico, SH. MH mengatakan berdasarkan fakta persidangan yang ada sudah jelas bahwa memang ada tindakan mark up di setiap sektor untuk SPJ pembelian dan itu tersusun.

"Ya itu berdasarkan fakta persidangan bahwa memang ada rapat dalam menyetujui tindakan mark up pembayaran di setiap sektor dan itu jumlahnya 3,5 persen," jelas Agrin.

Sementara itu PH 7 terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan bahwa tindakan mark up yang terungkap dalam persidangan ada sebeb akibatnya.

"Dana yang dikeluarkan dari hasil mark up itu digunakan jika keperluan mendesak," jelas Hotma.

Keperluan yang dimaksud itu bisa beragam baik itu untuk kunjungan atau yang lainnya.

"Keperluan yang dimaksud seperti kalau ada penyambutan, atau ada hal yang tidak terduga yang membuat keluarnya uang dan dana itu diambil dari mark up tersebut," tutup Hotma. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan