Uang Rp38 Juta Diduga Hilang Bisa Jadi Petunjuk Seret Pihak Lain, Perkara Tipikor RSUD Mukomuko

BORGOL: Tampak terdakwa diborgol jaksa yang bertugas usai menjalani persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

Ia melanjutkan bahwa jika uang yang dihasilkan untuk Rumah sakit yang Rp38 juta itu seharunya milik negara jika itu hilang artinya negara merugi.

“Sekarang tidak tahu kemana uang itu,” terang Hotma.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agrin Nico, SH, MH. mengungkapkan bahwa uang Rp38 juta turut ditanyakan kemana kenapa fisiknya tidak ada dan laporan di kas daerah itu tidak ada.

“Sesui fakta persidangan bahwa uang Rp38 juta tersebut hilang dan tidak tahu kemana, dan kita akan mendalami segala potensi yang ada,” tutup Agrin. 

BACA JUGA:Kabid Keuangan dan Pengadaan RSUD Mukomuko Beberkan Mark up Pembayaran, JPU: Setiap Sektor Capai 3,5 Persen

BACA JUGA: Masuk Tahap Akhir, Kejari Seluma Tunggu Hasil KJPP Pengusutan Tukar Guling Lahan

Sekedar mengulas berita sebelumnnya bahwa JPU Kejari Mukomuko hadirkan 13 saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Sidang berlangsung, Kamis, 5 September 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor  Bengkulu, dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

Untuk deretan saksi yang dihadirkan JPU meliputi, Pejabat Pengadaan RSUD Mukomuko  periode 2017-2021, Dian eka Wati, Amd. Kep. Bendahara Penerima BLUD periode 2017-2023, Lindawati, S.Ap. Kabid Keuangan RSUD Mukomuko September 2021-Juni 2022, Ahmad Lutfi, SE, Kepala TU RSUD Mukomuko 2016-2021, Joni Iskandar, Direktur RSUD Mukomuko 2012-sekarang, dr. Dollata karokaro, S.M.

Selanjutnya Kepala Ruang Gizi RSUD Mukomuko periode 2017-2021, Delvianto, Karyawan Honorer RSUD Mukomuko periode 2013-2021, Yunipa epiyanti dan Kepala Ruang Gizi RSUD Mukomuko periode 2015-2017, Ade ariansyah.

Serta Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda, SE, Karyawan SPBU Bandaratu, Rizki Priadna Putra, Direktur PT. Medisia Sains Indo, Eddy Rapson, Pemilik Toko M. Jaya Gorden, Afriza. Head Regional Sales PT. Cinta Dental Indonesia, Wira Dirgantara.

Seluruh saksi memberikan keterangan mengenai adanya tindakan mark up yang tersusun dari Pejabat RSUD Mukomuko.

Salah satunya saksi Kabid Keuangan RSUD Mukomuko September 2021-Juni 2022, Ahmad Lutfi, Ahmad Lutfi.

Ia memberi kesaksian bahwa dirinya mengetahui ada tindakan mark up SPJ di setiap bidang.

"Tindakan mark up tersebut bahkan tersusun, seluruh bidang dikumpulkan terdakwa Gugur di satu ruangan untuk menyepakati tindakan mark up tersebut," ungkap Lutfi di muka persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan