4 Tersangka Kasus RDTR ke Pengadilan Tipikor

KEMBALIKAN: Pengacara NRD mengembalikan uang kerugian negara ke Kejari Kabupaten Benteng.--

HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah melengkapi berkas untuk pelimpahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) tahun 2014 atau RDTR jilid II ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Empat tersangka juga dijadwalkan akan menyelesaikan pengembalian kerugian negara (KN) pekan ini.

Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali, SH, MH menjelaskan setelah menyelesaikan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, pihaknya langsung memproses berkas untuk melaksanakan pelimpahan keempat tersangka ini ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA: Mukomuko Baru Anggarkan Rp 3,6 Miliar Buat MPP

“Saat ini berkas pelimpahan sudah selesai, sudah kita jadwalkan untuk pelimpahan pada pekan ini. Sebab masa penahaan untuk keempat tersangka ini habis pada tanggal 30 Oktober ini. Kami juga ingin keempat orang ini segera disidangkan,” ungkapnya.

Bobby menegaskan keempat tersangka sudah menyampaikan akan menyelesaikan seluruh pengembalian KN sebesar Rp 203 juta. Saat ini total KN yang baru dikembalikan sebesar Rp 155,5 juta, sehingga masih ada Rp 47,5 juta lagi KN yang belum dikembalikan.

BACA JUGA:Polemik Nama Calon Pj Sekda, Pemkot Bakal Usul Kembali Nama Medy

“Keempat tersangka telah menyampaikan akan menyelesaikan pengembalian KN pada minggu ini. Keempat tersangka berjanji sebelum dilimpahkan ke pengadilan pengembalian akan diselesaikan. Mereka juga meminta waktu kepada kami,” jelasnya.

Tambah Bobby, KN sebesar Rp 155,5 juta yang sudah dikembalikan tersebut pengembalian dari tiga tersangka. Pertama tersangka MH yang sudah mengembalikan KN sebesar Rp 52 juta, KMS sebesar Rp 63,5 juta dan NRD sebesar Rp 40 juta. 

BACA JUGA:Dua Bacaleg Mudur, 3 Bacaleh Pindah Partai

“Khusus NRD sebelumnya hanya mengembalikan KN sebesar Rp 15 juta, namun hari ini (kemarin, red) NRD lewat pengacaranya kembalikan menitipkan pengembalian KN sebesar Rp 25 juta kepada kami. Makanya total KN yang dikembalikan NRD sebesar sudah Rp 40 juta,” terangnya.

Untuk diketahui, Empat tersangka yang dimaksud adalah, MH yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng tahun 2017-2018. Dalam kegiatan RDTR 2014 ini MH selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KMS selaku konsultan yang peminjam perusahaan PT. BCL dan terakhir NRD selaku Direktur PT BCL.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan