Kades dan Perangkat Desa Boleh Hadiri Kampanye Paslon Kepala Daerah

PESAN: Komisioner Bawaslu (kiri), M. Arif Hidayat sedang menyampaikan pesan terkait aturan Pilkada 2024.-foto: ist/koranrb.id-

Apalagi, sambung Arif, jika sampai ada oknum kades dan perangkat desa yang ikut melakukan orasi di atas panggung, hal itu jelas pelanggaran karena tidak lagi netral.

"Ingat, hadir di acara kampanye secara pasif saja, hanya untuk mendengar penyampaian visi misi dan program. Bukan ikut berkampanye apalagi orasi," tegas Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan