Siswi Dikerjai Pacar di Pondok Kebun Hingga Tak Pulang ke Rumah
DIGIRING: AA (18) digiring polisi ke sel tahanan Polsek Padang Jaya. FOTO: Istimewa--
Pagi harinya, korban lantas mendatangi rumah temannya dan di sana sudah ada orangtua korban yang siap menjemput korban.
Meskipun sempat bungkam lantaran syok dengan apa yang menimpanya.
Korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami pada Jumat malam hingga tak berani pulang ke rumah tersebut.
Orangtua korban kesal dengan apa yang diceritakan anaknya akhirnya memilih melaporkan kejadian ini ke Polisi Sabtu malam.
Kaporles Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, SH menerangkan polisi langsung melakukan pemeriksaan pada saksi korban.
BACA JUGA:Dianggarkan Rp600 Juta, Gedung Imigrasi Akan Berdiri di Kawasan KTM Lagita Desa Urai Ketahun
BACA JUGA:Pendaftar Membludak dan Diperpanjang, Ini Formasi yang Kosong Tes CPNS Bengkulu Utara
Termasuk membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tersangka kita jemput dan kita lakukan penahanan,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman penjara makmsimal 15 tahun karena melakukan pebuatan tersebut.
“Modus yang dilakukan tersangka saat ini adalah melakukan bujuk rayu dan ancaman hingga membuat tersangka tidak bisa pulang ke rumahnya malam kejadian dan terjadinya perbuatan tersebut,” terangnya.