Siswi Dikerjai Pacar di Pondok Kebun Hingga Tak Pulang ke Rumah
DIGIRING: AA (18) digiring polisi ke sel tahanan Polsek Padang Jaya. FOTO: Istimewa--
KORANRB.ID – Kasus dugaan asusila yang melibatkan anak menjadi korbannya kembali terjadi di Bengkulu Utara.
Mawar (16) –bukan nama sebenarnya– yang masih berstatus pelajar menjadi korban kejahatan asusila.
Minggu, 8 September 2024 pukul 18.00 WIB, Polsek Padang Jaya melakukan penangkapan terhadap AA (18) yang juga merupakan warga kecamatan setempat.
Pelaku diduga melakukan bujuk rayu hingga mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Perbuatan ini terjadi di pondok kebun kelapa sawit tempat pelaku tersebut tinggal.
BACA JUGA:Modus Beli Tanah, Pria Tua Ini Bawa Kabur Motor dan Uang Pemilik Lahan
BACA JUGA:Jelang Hari Terakhir Pendaftaran CPNS, 11 Dokter Terancam Tidak Terekrut Tahun Ini di Bengkulu Utara
Menariknya, antara korban dan pelaku belum terlalu lama kenal dan hanya berkenalan melalui media sosial.
Kejadian ini berawal saat Jumat, 6 September 2024 lalu korban izin pada orangtuanya ingin berbelanja dan ternyata korban bertemu dengan pelaku.
Saat itulah korban dan pelaku berjalan-jalan hingga malam hari dan pelaku merayu korban agar mau menginap di pondok kebun miliknya.
Saat itu korban juga diminta pelaku untuk mematikan Hp miliknya lantaran orangtua korban terus berusaha menghubungi karena belum pulang hingga tengah malam.
Di pondok kebun tersebutlah pelaku ini melancarkan bujuk rayunya hingga terjadilah perbuatan yang tidak diinginkan tersebut.
BACA JUGA:Ini Daftar 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara yang Dilantik, Hermedi Rian Ketua Sementara
BACA JUGA:Bencana Alam Hingga Isu Negatif Jadi Kewaspadaan Pemilu di Bengkulu Utara