Kemendag Revisi Permendag Ekspor, Tindak Lanjut Usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim.-foto: kemendag/koranrb.id-

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). 

Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” harap Isy.(rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan