Bawaslu dan KPU Cek ke BPK, Pastikan TGR Salah Satu Bapaslon Bupati Kepahiang
Bawaslu dan KPU cek ke BPK, pastikan TGR salah satu bapaslon Bupati Kepahiang--heru/rb
Terkait TGR ini sendiri, sebelumnya Kejari Kepahiang telah melakukan pengembalian Surat Kuasa Khusus (SKK) TGR salah satu OPD dengan temuan relatif besar ke Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Pelantikan 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Sukses, 16 Diantaranya Dewan Baru
BACA JUGA:Siswi Dikerjai Pacar di Pondok Kebun Hingga Tak Pulang ke Rumah
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".
Artinya, tenggat waktu tersebut hanya tersisa tak lama lagi jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, sejatinya sudah berakhir sejak 3 Mei 2024 lalu.
Terkait utang Bapaslon ini sendiri, KPU Kabupaten Kepahiang telah melayangkan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024.
BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi DPSHP Tingkat PPK Dimulai, Hari ini Tuntas
BACA JUGA:Modus Beli Tanah, Pria Tua Ini Bawa Kabur Motor dan Uang Pemilik Lahan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalamnya telah menetapkan 19 item syarat wajib yang mesti dipenuhi Bapaslon.
Salah satunya, pada poin 10 dengan menjelaskan "Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara".
Serta di poin 11, yang menjelaskan "Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
BACA JUGA:Modus Beli Tanah, Pria Tua Ini Bawa Kabur Motor dan Uang Pemilik Lahan