Badan Kesbangpol Ajukan Penambahan Anggaran Bantuan Partai Politik

Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi.-foto: dok/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong mengajukan penambahan anggaran bantuan untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung aktivitas politik dan pendidikan politik oleh parpol di kabupaten ini.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Zulfan Efendi, pihaknya telah menganggarkan bantuan untuk parpol dalam APBD 2024 sebesar Rp 1 miliar lebih. 

Anggaran ini dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai dengan besaran Rp7.205 per suara. Namun, dalam APBD Perubahan tahun 2024, besaran bantuan per suara ini mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 11.700.

Total anggaran bantuan untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong kini mengalami penambahan hingga mencapai Rp1,6 miliar. Penambahan ini didasarkan pada kenaikan jumlah bantuan per suara yang diberikan kepada partai politik.

BACA JUGA:Negara Kantongi Rp 31,5 Triliun dari Penjualan Materai, Dalam 5 Tahun Terakhir,

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 di Instansi Sepi Peminat Tak Otomatis Lulus, Ini Penjelasan BKN

Zulfan Efendi menjelaskan kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional parpol dan kegiatan pendidikan politik yang menjadi tanggungjawab mereka.

"Jumlah anggaran bantuan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong saat ini dilakukan penambahan menjadi Rp1,6 miliar. Jumlah ini bertambah dari anggaran sebelumnya karena adanya kenaikan besaran bantuan per suara," jelas Zulfan.

Pembayaran dana bantuan untuk parpol dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup periode Januari hingga Agustus 2024, di mana perhitungannya didasarkan pada perolehan suara hasil Pemilu 2019-2024.

Sedangkan pencairan tahap kedua akan diberikan berdasarkan hasil perolehan suara sah dari Pemilu 2024 yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. Ini berarti, setelah Pemilu 2024, parpol yang memperoleh kursi di DPRD Rejang Lebong periode 2024-2029 akan menerima dana bantuan tahap kedua.

"Pencairan tahap pertama itu masih berdasarkan perolehan suara DPRD yang lama, yakni periode 2019-2024, dihitung untuk bulan Januari sampai Agustus. Sementara untuk pencairan kedua itu berdasarkan perolehan suara sah yang baru, periode 2024-2029," terang Zulfan.

Untuk pencairan tahap pertama, sudah ada delapan parpol yang mencairkan dana bantuan tersebut. Hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih belum mencairkannya.

Tahap kedua akan diberikan kepada parpol yang meraih kursi pada Pemilu 2024, dan sudah masuk dalam anggaran APBD Perubahan tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan