Merusak Lingkungan, Dewan Sorot Tambang Galian C di Sungai Kedurang

SOROT: Anggota DPRD Bengkulu Selatan Holman saat memberikan komentar soal galian C di wilayah Kedurang--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Keberadaan tambang galian C di Sungai Kedurang mendapat sorotan dari DPRD Bengkulu Selatan. Dewan menilai kegiatan tersebut merusak lingkungan.

Sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Holman, SE, pengambilan sumber daya alam dengan jumlah besar harus memperhatikan dampak lingkungan, termasuk kegiatan galian C.

Galian C di Kecamatan Kedurang dan Kedurang Ilir dinilai Holman sangat disayangkan.  Adanya kegiatan pengambilan batu alam di Sungai Kedurang itu, tentu dapat memberikan dampak kerusakan yang luar biasa bagi lingkungan.

BACA JUGA: Pupuk Subsidi Tambahan Mulai Dialokasikan MT 2 Tahun 2024

BACA JUGA:Dibuka Kelas Vokasi Industri Internasional Pertama di Jepang

"Sepengetahuan saya dari dulu sudah berapa kali itu bermasalah,’’ kata Holman.

Dalam waktu dekat Holman bersama anggota dewan lainnya mengecek langsung tambang galian C atau kuari yang ada Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir. 

Sebab dalam menjalankan kegiatan penambangan batu dan pasir di Sungai itu, tentunya tidak mudah karena izinnya tidak mudah.

"Ada mekanisme dan kriteria-kriteria yang sangat ketat dalam proses penambangan, termasuk kegiatan galian C itu," terang Holman.

Ia menegaskan analisa dampak lingkungan sangat penting dalam pemberian izin pada kegiatan galian C. 

Namun di sepanjang Sungai Kedurang tidak boleh ada kegiatan galian C atau penambangan batu alam dengan jumlah yang sangat besar.

"Sepengetahuan saya secara umum di Sungai Kedurang itu tidak boleh ada galian C," tegasnya. 

BACA JUGA:Pulbaket Kejari Atas Dugaan Kredit Fiktif BPR Mukomuko Dipertanyakan

BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan