Satgas Mafia Tanah Selamatkan 122 Sertifikat dan Tetapkan 8 Tersangka

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri saat menyampaikan hasil kinerja Satgas Mafia Tanah--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

Namun, karena masih ada beberapa berkas yang kurang lengkap, jaksa mengembalikan berkas perkara untuk di lengkapai atau P19. 

“Hari ini (kemarin, red) berkas perbaikan itu sudah kita serahkan ke Kejari. Kita juga menargetkan Bulan ini sudah dinyatakan lengkap dan diterbitnya surat P21 oleh Kejari,” jelasnya. 

BACA JUGA:CPNS Lebong Tembus 7.800 Pendaftar, Ratusan Berkas TMS

BACA JUGA:Izin Cuti Bupati Mukomuko Belum Juga Masuk, Pemprov Bengkulu Tetap Usulkan Calon PJs Bupati ke Kemendagri

Kasat menerangkan, pengungkapan kasus mafia tanah ini merupakan atensi khusus pimpinan Polri, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Sehingga, pengungkapan kasus mafia tanah menjadi perhatian khusus kita di jajaran kepolisian,” ujarnya. 

Kasat Reskrim juga menyampaikan, 122 sertifikat tanah yang berhasil diselamatkan akan dikembalikan kepada masyarakat yang memang menjadi pemilik sah sertifikat itu.

“Tentu, sertifikat yang kita selamatkan ini, akan kita kembalikan ke pemiliknya,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan