17 Puskesmas Dinilai, Batu Satu Akreditas Paripurna

Firman/RB SAMPAIKAN: Tim reakreditasi tengah menjelaskan apa yang menjadi standar penilaian di Puskesmas Kota Mukomuko--

MUKOMUKO. KORANRB.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, sampai dengan saat ini masih terus melaksanakan reakreditasi 17 Puskesmas.

yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Mukomuko guna meningkatan pelayanan di bidang kesehatan kepada masyarakat di Mukomuko, baik dari kesiapan tenaga medis dan saran dan prasarana penunjang. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo S.KM mengatakan, dari 17 puskesmas yang ada baru rampung dilakukan penilaian oleh tim akreditasi sebanyak 12 puskesmas sedangkan lima Puskesmas lagi tengah menunggu jadwal, namun dipastikan akan rampung dalam bulan Oktober 2023 ini.

BACA JUGA: Mukomuko Baru Anggarkan Rp 3,6 Miliar Buat MPP

“Proses reakreditasi tengah berlangsung, sesuai dengan target kita sebelumnya kegiatan reakreditasi akan diselesaikan paling lama akhir bulan Oktober 2023 ini,"ujarnya.

Bustam menambahkan, dari 12 Puskesmas yang telah dilakukan reakreditasi, baru Puskesmas Bukit Mulya Kecamatan Penarik yang telah keluar hasilnya, dimana puskesmas ini mendapat tingkat paripurna.

Sedangkan 11 Puskesmas lainnya untuk hasil belum keluar. Sebenarnya sebanyak 17 puskemas yang ada di Mukomuko ini sudah pernah  dilakukan reakreditasi dengan hasil rata-rata puskemas tersebut terakreditasi tingkat muda dan madya.

BACA JUGA:DBH Belum Dibayar Penuh, Rp 15 Miliar Belum Masuk Kasda

"Baru sekali ini puskesmas kita bisa naik tingkat dari madya menjadi Paripurna. Dimana sebelumnya Puskesmas kita hanya mendapat akreditasi tingkat muda dan madya,”katanya.

Lanjutnya, untuk kegiatan reakreditasi ini akan dilakukan tiga tahun sekali, sebab gelar yang disandang pada saat proses penilaian tidak bisa disandang puskesmas seumur hidup wajib dinilai ulang guna menjamin perbaikan mutu, peningkatan kinerja, dan penerapan manajemen risiko, yang harus dapat dilaksanakan secara berkesinambungan oleh puskesmas tersebut.

“Setelah puskesmas mendapatkan status terakreditasi, maka ada kewajiban puskesmas meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi dari sebelumnya, sehingga tidak terpaku pada satu pencapaian saja,"ucapnya.

Bustam juga menyampaikan, untuk puskesmas yang tengah mendapatkan penilaian dari tim independen ditahun 2023 ini.

BACA JUGA:514 TMS, 212 Pendaftar PPPK Sanggah Hasil Verifikasi

Diharapkan dapat mempertahankan statusnya, minimal bertahan di tingkat dasar atau madya, atau mendapatkan peningkatkan. Jangan sampai terjadi penurunan status.

“Minimal bertahan saya minta jangan sampai mendapatkan nilai yang tidak baik, sehingga mempengaruhi akreditasi yang sudah dicapai sebelumnya,”tandasnya. (pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan