3 Terdakwa Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana
3 terdakwa dugaan korupsi BOS MAN 2 Kepahiang saat mengikuti sidang perdana dengan agenda dakwaan.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Program Air Minum Gratis 650 Rumah Terancam Batal, Ini Penyebabnya
Hal yang sama disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa Eka Puspa Dewi, Jumiati, SH bahwa benar kliennya didakwa dengan dakwaan subsidair dan juga primair.
“Ya benar klien kita sudah didakwa dan kami akan fokus pada pokok perkara pada sidang berikutnya,” terang Jumiati.
Penasihat hukum terdakwa Ujang Supriadi, Redo Frengki, SH, MH juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
“Benar klien kita di dakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Gencarkan UMKM dan UB Naik Kelas
Untuk langkah eksepsi tidak akan kita pakai. Pasalnya berkas dakwaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah sesuai,” terang Redo.
Selanjunya Redo akan fokus pada saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.
Untuk keterlibatan pihak, lain baik jaksa maupun PH masih mendalami dan menunggu fakta persidangan yang berbicara.
“Untuk saat ini kita masih menganalisa dakwan fakta yang ada dan kita nantikan fakta yang ada. Di akhir akan ada kejutan yang disiapkan,” tutup Redo.