Merusak Lingkungan, Dewan Sorot Tambang Galian C di Sungai Kedurang
SOROT: Anggota DPRD Bengkulu Selatan Holman saat memberikan komentar soal galian C di wilayah Kedurang--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
Sementara itu, salah satu pemilik tambang galian C atau kuari, H. Minarman, SH menerangkan penambangan batu dan pasir yang dilakukannya legal.
Pihaknya telah mengantongi izin dari semua lembaga terkait dan disetujui oleh seluruh pemerintah desa (Pemdes) yang ada di Kecamatan Kedurang Ilir.
"Saya sudah mendapat izin dari kementerian dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk pengambilan batu ini. Kalau tidak ada izin, tidak mungkin kuari saya ini beroperasi lagi," terangnya.
Minarman juga menjelaskan bahwa aktivitas pengambilan batu di Sungai sudah berjalan sekitar tiga bulan terakhir.
Ia mengklaim masyarakat di wilayah Kedurang dan Kedurang Ilir setuju adanya kuari miliknya, karena tidak perlu jauh lagi membeli material untuk keperluan pribadi ataupun proyek pemerintah.
"Izin lingkungan sudah ada, bahkan semua Kades di Kedurang Ilir setuju, mereka menandatangani surat persetujuan aktivitas kuari ini. Apalagi kuari ini sudah beraktivitas sejak tahun 1998, dari sejak itu izinnya tidak pernah mati sampai tahun 2024 ini," pungkasnya.