Simpan Sabu Satu Paket, Warga Kaur Selatan Diringkus Polisi
Simpan Sabu Satu Paket, warga Desa Kepala Pasar ditangkap. Tampak tersangka sedang menjalani pemeriksaan.--Rusman Afrizal
BINTUHAN, KORANRB.ID - Satnarkoba Polres Kaur berhasil meringkus, YE (41) warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Ia ditangkap lantaran menyimpan satu paket Narkoba jenis sabu. YE ditangkap di kediamannya pada tanggal 03 September 2024 yang lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan YE juga berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwasanya dirumahnya sering di jadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Pada saat penangkapan berhasil di temukan barang bukti satu paket Narkoba jenis sabu yang di bungkus plastik clip, satu perangkat alat hisap (bong) bekas pakai, pipet dan kaca pirek, dan juga satu unit handphone jenis Oppo.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak untuk Bulan September 2024, Ada Hal-hal Baik Menanti
BACA JUGA:Bayi Demam Pasca Imunisasi? Jangan Panik, Ini Penjelasan dan Cara Menanganinya
Dengan bukti yang lengkap, akhirnya YE digelandang ke Polres Kaur untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan perbuatan yang dilakukan olehnya.
"Kita mengamankan satu orang laki-laki, yang juga telah masuk DPO sejak tahun 2023 yang lalu. Terkait dengan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP. Nanuk Irawan, S. IKom Rabu, 11 September 2024.
Dijelaskan Kasat, dari keterangan tersangka dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari laki-laki berinisial SE (40) merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Kaur sejak tahun 2023 yang lalu.
"Barang haram ini di dapat dari SE yang sekarang masih buron," terang Kasat.
Atas perbuatannya ini, YE dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diterapkan untuk kasus kepemilikan narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, dan kokain.