KPU Tetapkan 168 Titik Pemasangan APK
SEPI : Aktivitas di Kantor KPU Kota Bengkulu yang tampak sepi. ALVIN/RB--
KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan 169 titik resmi untuk Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Setiap titik dibatasi dengan ukuran tanah, yang diperbolehkan memasang.
Penetapan itu dilakukan, untuk menekan tingginya angka pelanggaran yang ditemukan. Tercatat sudah sebanyak 3.514 pelanggaran pemasang APK yang ditemukan KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 169 Lokasi Resmi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Bengkulu
“Kita meneruskan dan berkoordinasi dengan pihak Parpol untuk melakukan penyesuaian pemasangan APK setelah SE (surat edaran, red) KPU Kota Nomor 282 Tahun 2023 keluar,” sebut Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.
Surat Edaran KPU Kota Bengkulu Nomor 282 Tahun 2023 mengatur tentang kebijakan dalam pemasangan APK di Kota Bengkulu yang mempertimbangkan berbagai aspek.
BACA JUGA:KN Rp 454 Juta Belum Pulih, JPU Siapkan 20 Saksi
“Ada etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Rayendra.
Penentuan 169 titik pemasangan APK dinilai sudah sesuai dengan PKPU dan Perda yang berlaku di Kota Bengkulu. Bentuk penekanan lainnya dari KPU Kota Bengkulu, agar Parpol tidak memasang APK disekitar beberapa fasilitas umum di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ratusan APK dan APS telah Diturunkan Panwascam Diminta Terus Menyisir
“Seperti tempat ibadah, tempat bersejarah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, itu semua dilarang dipasang,” tutur Rayendra.
Rayendra menjelaskan, KPU Kota Bengkulu bertugas mengimbau kepada Parpol dan Caleg yang terdaftar. Untuk penindakan APK yang dianggap melanggar menjadi tugas dari Bawaslu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Siapkan TPS Ramah untuk 994 Disabilitas
“Tugas kita hanya mengimBACA JUGA:Setelah Pembangkit Hidrogen, Siapkan Stasiun Pengisian bau dan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, semoga saja tidak ada pelanggaran,” sebut Rayendra.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Drs. Riduan, M.Si meminta agar Parpol dan Calegagar taat aturan yang telah ditetapkan.